PROGRAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: STUDI KASUS IMPLEMENTASI DAN PERBANDINGANNYA

Authors

  • Fritz Gamaliel Politeknik META Industri Cikarang
  • P. Yudi Dwi Arliyanto Politeknik META Industri Cikarang

DOI:

https://doi.org/10.36595/jire.v8i2.1721

Keywords:

implementation, security, information, data

Abstract

Kantor pusat mengeluarkan program perlindungan data untuk diterapkan oleh kantor-kantor cabangnya sebagai upaya menjamin perlindungan terhadap data-data yang dikelolanya. Petugas perlindungan data adalah yang paling bertanggungjawab atas terlaksananya program perlindungan data. Penelitian ini bertujuan menguraikan pelaksanaan program perlindungan data tersebut secara menyeluruh di tingkat kantor cabang dan kemudian membandingkannya dengan program perlindungan data yang ada di luar sana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan dan studi literatur-literatur terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program perlindungan data menghadapi berbagai hambatan. Salah satu hambatannya adalah ketidaksesuaian antara kebijakan kantor pusat dan praktik di lapangan kantor cabang. Selain itu, terdapat perbedaan sudut pandang antara petugas perlindungan data dan pimpinan terkait implementasi program perlindungan data karena kantor cabang telah beroperasional sejak tahun 1999 sedangkan kantor pusat baru mengeluarkan program perlindungan data pada pertengahan tahun 2023. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kajian serupa dalam literatur sebelumnya belum mengupas program perlindungan data secara menyeluruh. Berdasarkan temuan tersebut, peneliti mendorong untuk secara konsisten serta berkelanjutan menguji kepatuhan terhadap program perlindungan data agar program perlindungan data dapat berjalan secara lebih maksimal salah satunya pengujian berbasis tes poligraf.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] D. Suryanto and S. Riyanto, “Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri Ritel "Tinjauan Terhadap Kepatuhan dan Dampaknya Pada Konsumen,” Veritas, vol. 10, no. 1, pp. 121–135, 2024.

[2] A. Rohendi and D. B. Kharisma, “Personal data protection in fintech: A case study from Indonesia,” J. Infrastructure, Policy Dev., vol. 8, no. 7, pp. 1–11, 2024, doi: 10.24294/jipd.v8i7.4158.

[3] M. F. Al Ghani, “Urgensi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pada Penyelenggaraan Layanan Pinjaman Online,” Dig. J. Jurisprud. Legisprudence, vol. 3, pp. 38–58, 2022.

[4] W. D. Cahyani and A. Marianata, “Analisis Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Di Kota Bengkulu?: Studi Implementasi UU PDP Dalam Era Digital,” J. Kaji. Huk. Dan Kebijak. Publik, vol. 2, no. 1, pp. 623–626, 2024.

[5] S. Raharjo, Ismiyanto, and M. Muhtarom, “Tinjauan Perlindungan Data Pribadi Dalam Pelaksanaan Rekrutmen Online Karyawan Pada Perseroan Terbatas ISS Indonesia Cabang Semarang Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 4, no. 6, pp. 2943–2952, 2024.

[6] P. N. Pratama, Hamdani, and T. D. Aprilsesa, “Pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Studi Di Kota Pontianak),” Tanjungpura Leg. Rev., vol. 1, no. 2, pp. 145–165, 2023, [Online]. Available: https://nasional.tempo.co/read/1501790/6-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia.

[7] D. F. Mahira, E. Yofita, and L. N. Azizah, “Consumer Protection System (CPS): Sistem Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept Dararida,” LEGISLATIF, vol. 3, no. 2, pp. 287–302, 2020, doi: 10.48175/ijarsct-13062.

[8] R. Akbar and M. I. P. Nasution, “Analisis Keamanan Data Pada Aplikasi Mobile Banking,” J. Sharia Econ. Sch., vol. 2, no. 2, pp. 79–83, 2023, [Online]. Available: https://doi.org/10.5281/zenodo.12527995.

[9] Hanafittya and S. W. Rahayu, “Analisis Perlindungan Kerahasiaan DataPribadi Pada Nasabah Pengguna Produk Layanan Mobile Banking Bank Milik Pemerintah Daerah Aceh,” J. Ilm. Mhs. Bid. Huk. Keperdataan, vol. 5, no. 2, pp. 328–337, 2021.

[10] D. N. Rahmahdhani, M. I. P. Nasution, and S. S. A. Sundari, “Perlindungan Data Privasi Yang Dilakukan Perbankan Terhadap Penggunaan Layanan Mobile Banking,” JUEB J. Ekon. dan Bisnis, vol. 2, no. 2, pp. 88–96, 2023, doi: 10.57218/jueb.v2i2.693.

[11] A. Herisasono, “Perlindungan Hukum terhadap Privasi Data Pasien dalam Sistem Rekam Medis Elektronik,” urnal Kolaboratif Sains, vol. 7, no. 12, pp. 4677–4681, 2024, doi: 10.56338/jks.v7i12.6620.

[12] M. R. H. Arham and M. C. Risal, “Perlindungan Data Pribadi Bagi Pengguna Media Sosial,” J. Al Tasyri’iyyah, vol. 3, no. 2, pp. 109–119, 2023.

[13] R. A. Wijaya and M. T. Multazam, “Analisis Implementasi Perlindungan Data Pribadi pada Aplikasi Belanja Online Shopee,” UMSIDA Prepr. Serv., pp. 1–8, 2023, [Online]. Available: https://archive.umsida.ac.id/index.php/archive/preprint/view/3457.

[14] B. Arya Bagaskara, M. Idhom, and H. Endah Wahanani, “Pengujian Website Dinas Sosial Surabaya Menggunakan Metode Penetration Testing Dan Owasp Top 10,” J. Inform. Rekayasa Elektron., vol. 8, no. 1, pp. 40–50, 2025, [Online]. Available: http://e-journal.stmiklombok.ac.id/index.php/jireISSN.2620-6900.

[15] A. Tantoni and M. T. A. Zaen, “Sistem Keamanan Pemantauan CCTV Online Berbasis Android Pada Rumah Cantika Syifa Masbagik,” J. Inform. Rekayasa Elektron., vol. 3, no. 1, pp. 40–47, 2020.

Downloads

Published

2025-11-03

How to Cite

1.
Fritz Gamaliel, P. Yudi Dwi Arliyanto. PROGRAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: STUDI KASUS IMPLEMENTASI DAN PERBANDINGANNYA. JIRE [Internet]. 2025 Nov. 3 [cited 2025 Nov. 6];8(2):283-95. Available from: http://e-journal.stmiklombok.ac.id/index.php/jire/article/view/1721